wasiat
Jika Wasiat Sulit Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Orang Yang Berwasiat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 19, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kakek si A dari pihak ibu yang bernama Abdul Jabbar bin Abdur Rahman bin Abdul Jabbar pernah meninggalkan satu wasiat. Di antara isi wasiat itu adalah: Dia mewasiatkan sepertiga hartanya untuk bertakarub dan mengharap pahala dari Allah. Di situ tertulis lima ekor ternak untuk kurban secara terus-menerus; dua ekor untuknya dan untuk anak cucu dan kedua orang tuanya masing-masing satu ekor serta satu ekor untuk anaknya Abdullah dan saudara-saudaranya yang lain.
Dia juga mewasiatkan agar dia dihajikan sebanyak dua kali secara berturut-turut dan agar seorang budak dibeli kemudian dimerdekakan ... sampai dia mengatakan: Wakil atau pemegang kuasa atas sepertiga hartanya adalah seorang anak yang saleh dari anak-anak kedua putrinya. Wasiat itu bertanggal 4/1/1346 H.
Isi wasiatnya yang menjadi permasalahan yaitu, "memerdekakan seorang budak." Syekh yang terhormat, Anda tentu sudah tahu bahwa budak tidak mungkin ditemukan pada masa sekarang ini karena ada larangan perbudakan. Selanjutnya, kelebihan dari nilai wasiat pada beberapa tahun belakangan ini setelah ketentuan wasiat dilaksanakan mencapai lebih kurang dua ribu riyal. Mendiang mempunyai ahli waris.Mengingat hubungan saya lebih dekat dengan mendiang karena ibu adalah anak perempuannya, maka sayalah wakilnya. Saya berharap fatwa yang jelas tentang masalah ini.