Fiqih
Jika Ternyata Jumlah Zakat Emas Dan Perak Yang Dibayarkan Itu Kurang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang mempunyai sejumlah uang. Dia mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Dia mengira bahwa jumlah zakatnya sebesar empat ribu riyal, karena itu dia pun rutin mengeluarkan zakat dalam jumlah tersebut.
Namun ketika dihitung ulang, ternyata jumlah yang harus dikeluarkan sebanyak delapan ribu riyal. Dia tidak ingat lagi sudah berapa tahun hal ini berlangsung boleh jadi lima tahun atau bahkan lebih.
Sekarang dia meminta fatwa kepada Anda, apa yang harus dia perbuat dengan sejumlah uang zakat yang belum dibayarkan itu untuk waktu yang tidak pasti lamanya tersebut?
Mudah-mudahan Anda berkenan memberikan fatwa kepada kami dalam masalah ini. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.