puasa

Jika Seseorang Menunda Qadha (Ganti) Puasanya Karena Udzur, Maka Dia Hanya Wajib Mengqadhanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 16, 20231 min read
Jika Seseorang Menunda Qadha (Ganti) Puasanya Karena Udzur, Maka Dia Hanya Wajib Mengqadhanya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukum orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan karena uzur yang dibenarkan syariat kemudian datang Ramadan berikutnya sedangkan dia tidak dapat mengqadha (mengganti) puasa tahun sebelumnya? Dia tidak berpuasa pada bulan Ramadan yang kedua karena sakit parah. Setelah Allah menganugerahkan kesembuhan kepadanya, dia pun mengqadha puasa Ramadan yang pertama dan membeli roti lalu membagikannya kepada para tetangganya. Apakah puasanya tersebut sah?
HomeRadioArtikelPodcast