pernikahan
Jika Seorang Wanita Ingin Menikah, Apakah Dia Boleh Memberitahukan Walinya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 21, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Jika ada seorang gadis yang telah baligh dan berusia dua puluh tiga tahun, belum ada pemuda saleh yang melamarnya, dan belum pernah menikah, apakah dia boleh memberitahu walinya tentang keinginan membina pernikahan, melahirkan anak, dan mengurus rumah tangga? Itu dilakukannya agar dia dapat merasakan pernikahan yang penuh dengan kebahagiaan, keharmonisan, dan ketenangan.
Juga, agar walinya mencarikan pemuda yang saleh dan istiqamah, lalu menawarkan kepada anak gadisnya itu untuk menikah dengan pemuda tersebut? Contoh dalam hal ini adalah Umar bin Khaththab ketika menawarkan putrinya Hafshah kepada para sahabat yang saleh, hingga dinikahi oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
Untuk itu, saya mohon diberikan fatwa secara detail. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apa saran Anda untuk orang tua para gadis yang belum menikah dan belum menawarkan mereka kepada pemuda saleh? Semoga Allah memberkahi Anda.