pernikahan
Jika Seorang Masuk Islam Bersama Istrinya, Mereka Tidak Perlu Memperbarui Akad Nikahnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang pria Kristen memeluk agama Islam dan dia melaksanakan ajarannya dengan baik. Isterinya ikut memeluk agama Islam dan dia belajar hukum Islam, belajar membaca al-Quran hingga bagus bacaannya. Ketika orang-orang melihat kesungguhannya dalam beragama Islam, mereka menjadikan pria ini sebagai imam, hanya saja mereka masih sangsi dengan kelayakannya sebagai imam.
Alasannya hanya karena dia belum memperbarui akad nikahnya setelah masuk Islam. Mereka berpendapat bahwa dia harus memperbarui akad nikahnya setelah masuk Islam. Pria ini menikahi istrinya dengan akad agama Nasrani atau saat masih Jahiliyah. Apakah agama Islam mengakui akad nikah Jahiliyah atau menganggapnya tidak sah?