pernikahan
Jika Seorang Istri Membiarkan Suaminya Saat Menginap Di Rumahnya, Apakah Haknya Untuk Mendapat Giliran Gugur?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya punya istri yang mengalami gangguan kejiwaan dan tidak memberikan hak saya sebagaimana mestinya. Akhirnya saya menikah lagi dengan wanita lain yang dapat melayani saya dan anak-anak saya. Saya masih memberikan jatah untuknya dengan menginap di rumahnya, namun dia lebih memilih tidur dengan anak-anaknya di kamar lain dan meninggalkan saya sendirian di kamarnya. Dosakah jika saya tidak memberinya jatah karena dia tidak mau melayani saya?