Fiqih

Jika Orang Kafir Masuk Islam, Dia Boleh Memasuki Tanah Haram Sekalipun Namanya Belum Diubah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 29, 20221 min read
Jika Orang Kafir Masuk Islam, Dia Boleh Memasuki Tanah Haram Sekalipun Namanya Belum Diubah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang ditujukan kepada Yang Mulia Mufti Agung dari Wakil Kementerian Luar Negeri untuk Urusan Politik, dilimpahkan ke Komite ini dari Kantor Riset Ilmiah dan Fatwa dengan nomor: 231, tertanggal: 21/-/1408 H. Yang Mulia Wakil Kementerian Luar Negeri menanyakan hal sebagai berikut: Saya menerima surat dari Kedutaan Besar Khadimul Haramain asy-Syarifatain (Kerajaan Arab Saudi) di Bonn (Jerman) yang meminta penjelasan tentang apakah memang suatu keharusan bagi seseorang yang masuk Islam untuk mengubah nama lamanya sehingga dibolehkan mengunjungi Tempat-tempat Suci Islam (al-Amakin al-Muqaddasah) untuk melaksanakan ibadah haji? Apakah orang itu dilarang memasuki Tempat-tampat Suci Islam selama belum mengubah namanya? Saya harap Anda berkenan memberikan penjelasan sehingga dapat dijadikan pijakan menjawab surat Kedutaan Besar tadi tentang masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast