pernikahan
Jika Istri Menderita Suatu Penyakit, Apakah Suami Boleh Menikah Lagi?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 21, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang pemuda muslim dan telah menikah dengan gadis berkebangsaan Austria yang telah masuk Islam. Kami telah dikaruniai anak. Setelah itu, istri saya terkena penyakit yang sulit disembuhkan yaitu kanker rahim, sehingga membuat saya sebagai suami tidak dapat berhubungan badan dengannya.
Saya sangat ingin poligami namun istri saya menolaknya. Dia minta untuk diceraikan terlebih dahulu jika saya ingin menikah lagi. Apalagi kondisi bayi saya sekarang amat membutuhkan ibunya. Kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi anak, terlebih jika dia hidup dalam didikan keluarga non-muslim.
Perlu saya sampaikan bahwa saat pernikahan kami dulu tidak ada persyaratan (di antara kami) yang melarang saya untuk menikah lagi. Mohon pandangan solusi yang tepat terkait masalah ini. Semoga Allah menjaga Anda. Apabila saya menikah lagi, maka saya akan kehilangan anak. Namun jika tidak, maka hak-hak suami istri yang patut saya dapatkan akan sia-sia.