Haji & Umrah

Jika Harta Yang Diwasiatkan Tidak Cukup Untuk Membiayai Haji Yang Diwasiatkan Setiap Tahun, Maka Harta Itu Dikumpulkan Selama Dua Tahun Agar Cukup

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 6, 20221 min read
Jika Harta Yang Diwasiatkan Tidak Cukup Untuk Membiayai Haji Yang Diwasiatkan Setiap Tahun, Maka Harta Itu Dikumpulkan Selama Dua Tahun Agar Cukup

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami mendapatkan wasiat dari kakek kami. Dia berwasiat agar kami menghajikan dia setiap tahun. Uang yang diwasiatkan sudah mencapai 2000 Real. Namun, persoalannya adalah kami sulit menemukan orang yang mau mengerjakan haji untuk kakek kami. Terkadang mereka meminta biaya lebih banyak dan itulah yang terjadi sekarang dan terkadang mereka tidak melaksanakan manasik haji dengan baik sebagaimana dilakukan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Saya selalu capek setiap tahun karena tidak menemukan orang yang mau mengambilnya. Sebelumnya, Syaikh Ali Amir Rahimahullah selalu membantu kami dalam melaksanakan wasiat itu. Namun, sekarang saya tidak menemukan orang yang dapat membantu saya melaksanakan wasiat itu. Apakah saya dapat menggunakan uang itu untuk sedekah atau bagaimana?
HomeRadioArtikelPodcast