wasiat
Jika Dijadikan Almarhum Ayahnya Sebagai Wakilnya, Apakah Ia Wajib Menyembelih Kurban Untuknya Saja

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 17, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Anak yang diberi wasiat oleh almarhum ayahnya bahwa ia adalah wakilnya, apakah ia harus menyembelih seekor hewan kurban untuk dirinya saja atau cukup seekor hewan kurban untuk satu keluarga secara umum?