Aqidah
Jam Biologi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 22, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya informasikan bahwa di sebuah koran terdapat sebuah iklan tentang Jam Biologis. Teks iklan itu berbunyi: "Jam Biologis pemancing kesuburan yang membantu dalam penataan dan perencanaan keluarga untuk mendapatkan jenis kelamin anak yang diinginkan, sesuai dengan hadits Nabawi,
إذا علا ماء الذكر ماء الأنثى كان المولود ذكرًا، وإذا علا ماء الأنثى ماء الذكر كان المولود أنثى
"Apabila mani lelaki mengalahkan mani perempuan, niscaya bayi yang akan lahir adalah lelaki. Dan apabila air mani perempuan mengalahkan mani lelaki, niscaya bayi yang akan lahir adalah perempuan."
Inilah bunyi teksnya seperti yang sudah terlampir. Pertanyaan saya wahai Mufti yang terhormat, apakah ungkapan dalam iklan itu menyalahi syariat? Apakah boleh menggunakan Jam Biologis tersebut? Apakah Jam Biologis itu memang bisa dipakai untuk memilih jenis kelamin anak yang diinginkan? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membimbing anda menuju kebaikan dan kebenaran.