Fiqih
Izin Suami Untuk Menunaikan Kewajiban Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang wanita yang telah menikah dan ingin menunaikan ibadah haji. Saya telah menjalani kehidupan rumah tangga bersama suami selama empat puluh tahun.
Saya pernah meminta izin menunaikan haji dan dia menyetujui. Namun saat tiba musim haji atau umrah dia melarang saya berangkat sebab dia memiliki kambing dan sapi yang harus saya jaga.
Dia sendiri telah menunaikan haji sebanyak lima kali dan saya ingin sekali menunaikan haji. Apakah saya boleh berangkat bersama menantu saya yang laki-laki? Karena saya telah meminta izin suami untuk berangkat bersama putri saya dan suaminya namun dia tidak menyetujuinya.