pernikahan

Istri Yang Melaknat Suaminya Tidak Menjadikan Dirinya Haram Bagi Suami Tersebut

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 5, 20232 min read
Istri Yang Melaknat Suaminya Tidak Menjadikan Dirinya Haram Bagi Suami Tersebut

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Terjadi antara seseorang dan istrinya (G. F) kesalahpahaman yang membuat sang istri marah dan berbicara kepada suaminya dengan ucapan yang tidak pantas, hingga sampai kepada melaknat suaminya dan mertuanya karena emosi. Dia menanyakan penjelasan hukum tentang permasalahan ini. Setelah pelaknatan ini apakah dia halal bagi istrinya atau haram ? Oleh karena itu, kami ingin Anda berkenan membantu kami untuk mencarikan solusinya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik atas jasa Anda terhadap Islam dan kaum Muslimin. Harap kami diberi penjelasan. Semoga Allah senantiasa melindungi Anda.
HomeRadioArtikelPodcast