Haji & Umrah

Istri Saya Dalam Keadaan Suci Dan Ragu Apakah Wudhunya Batal Atau Tidak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 20231 min read
Istri Saya Dalam Keadaan Suci Dan Ragu Apakah Wudhunya Batal Atau Tidak

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saat kami berangkat melaksanakan tawaf wada, kami melakukan tawaf di atas loteng Masjid Haram karena kepadatan di sekitar Ka`bah. Setelah kami selesai melakukan tawaf wada, karena kami melakukan haji Qiran, saya bertanya kepada istri saya apakah dia tawaf dalam keadaan suci atau tidak. Istri saya ragu apakah dia dalam keadaan berwudhu atau tidak. Mengingat pemimpin rombongan yang akan mengantar kami kembali ke Ta'if telah menentukan waktu kepulangan kami, yang menyebabkan istri saya tidak sempat untuk mengulangi tawafnya ditambah keadaan kami yang sudah payah, dan memperhatikan jarak tempuh yang jauh di atas loteng dan kaki kami luka-luka, maka apakah ada kewajiban yang harus kami lakukan?
HomeRadioArtikelPodcast