Fiqih
Istri Makan Bersama Teman Pria Suami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika saya mengundang teman pria saya, baik masih bujang atau sudah menikah, misalnya untuk makan siang di rumah saya, apakah kami boleh makan bersama, yaitu teman saya, saya, dan keluarga saya?