Fiqih
Ingin Menikah Dengan Wanita Lain Tetapi Ayahnya Tidak Menyetujuinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 13, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang pemuda dan sudah menikah sejak empat tahun yang lalu. Saya juga merasa memiliki kemampuan untuk menikah dengan perempuan lain, alhamdulillah. Saya sangat membutuhkan pernikahan ini karena satu istri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seksual saya. Saya ingin menikahi perempuan lain yang terpelajar (berpendidikan), berkerja sebagai guru, memiliki akhlak yang baik, dan berasal dari keluarga religius dan bertaqwa, alhamdulillah.
Namun, saya menghadapi berbagai macam persoalan dari kedua orang tua saya dan keluarga istri saya. Mereka menolak keinginan saya untuk menikah dengan perempuan ini meskipun istri saya menyetujui pernikahan ini. Saya sudah berusaha berkali-kali untuk mendapatkan persetujuan mereka, tetapi usaha saya belum berhasil.
Saya juga sudah meminta persetujuan dari ayah perempuan ini, tetapi dia menolak untuk menikahkan saya dengan anak perempuannya dengan beralasan tidak ada persetujuan dari orang tua saya. Pertanyaan saya adalah, apakah saya boleh mengajukan ke pengadilan untuk meminta menikahkan saya dengan perempuan ini karena dia setuju dan mau menikah dengan saya?