Haji & Umrah
Ingin Masuk Makkah Tanpa Berihram Karena Ingin Pulang Ke Rumah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang penduduk Makkah bekerja di luar dan akan pulang ke rumahnya di Makkah pada waktu haji. Tapi dia ingin masuk Makkah tanpa berihram, karena dia ingin pulang ke rumahnya dan menyelesaikan urusan keluarga terlebih dahulu, baru kemudian berihram dari rumahnya untuk menunaikan haji atau pergi ke Tan`im dan berihram umrah, lalu bertahalul, kemudian bertalbiah untuk haji dari rumahnya. Apakah dia terkena kewajiban membayar dam jika dia masuk Makkah tanpa berihram, karena dia merencanakan berihram untuk haji dari rumahnya setelah menyelesaikan semua urusan keluarganya terlebih dahulu?