Fiqih

Ihram Dari Jeddah Bagi Orang Yang Bukan Penduduknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 3, 20223 min read
Ihram Dari Jeddah Bagi Orang Yang Bukan Penduduknya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertama, saya perhatikan bahwa banyak jamaah haji dari negara saya yang menunaikan haji atau umrah itu memakai pakaian ihram, artinya berihram ketika sampai di Madinatul Hujjaj (asrama haji). Bahkan sebagian dari mereka melakukan ihram di hotel-hotel, rumah para kerabat atau rumah teman-teman mereka yang ada di Jeddah. Karena saya tidak dapat membaca bahasa Arab, saya akan sangat berterimakasih jika Anda menyebutkan ayat-ayat Alquran dan terjemahannya dalam bahasa Inggris yang menjelaskan atau menerangkan bahwa miqat mereka bukan di Jeddah. Kedua, menurut para jamaah haji tersebut, bahwa ihram yang mereka lakukan tersebut berdasarkan alasan-alasan berikut: a. Bahwa mereka mengikuti mazhab Syafi`i yang berbeda dengan mazhab-mazhab lain yang menafsirkan ketentuan miqat dengan cara yang berbeda dan agak kaku. b. Karena Madinatul Hujjaj yang sekarang ada di Jeddah jaraknya lebih dari dua marhalah dari Makkah, maka mereka menganggap bahwa Madinatul Hujjaj tersebut dapat dijadikan miqat. c. Ketika dijelaskan kepada mereka bahwa mereka telah melewati batas miqat mereka saat dalam perjalanan ke Jeddah, mereka menjawab bahwa mereka tidak lagi menggunakan jalan lama untuk pergi ke Yalamlam, karena mereka menggunakan jalur udara. d. Mereka yang menganggap kota Jeddah sebagai miqat mereka, berargumen bahwa mereka telah tinggal di hotel-hotel atau rumah para kerabat mereka selama dua atau tiga hari sebelum melakukan perjalanan ke Makkah. Menurut mereka, menetap sebentar di Jedda ) membuat mereka wajib disifati sebagai orang yang mukim atau pengunjung ke Jeddah, padahal mereka membawa visa haji atau umrah. Berdasarkan pernyataan mereka, sesungguhnya permasalahan miqat atau niat untuk menunaikan haji atau umrah adalah dimulai ketika mereka benar-benar melafalkan dan menampakkan tindakan yang menunjukkan niat tersebut, dan ini dapat dilakukan setelah memakai ihram di Jeddah. Ketiga, sebagian jamaah haji langsung pergi ke Madinah begitu tiba di Kerajaan Arab Saudi, tanpa memulai berihram, kemudian memakai pakaian ihram dari Madinah setelah itu sebelum pergi ke Makkah. Mohon Anda berkenan memberi bimbingan; apakah hal ini dibolehkan? Keempat, karena itu saya akan sangat berterimakasih jika Anda sudi memberikan jawaban yang mendasar dan dalil-dalil penguatnya yang diambil dari Alquran untuk pertanyaan-pertanyaan tersebut, hingga saya dapat menyampaikannya kepada pihak urusan agama Islam di Singapura dan menjelaskan tentang tafsir-tafsir yang salah -jika memang terdapat penafsiran yang salah-. Jawaban Anda saya tunggu secepatnya, teriring salam hormat.
HomeRadioArtikelPodcast