Haji & Umrah

Ibunya Yang Tunarungu Meninggal Dunia Sebelum Menunaikan Haji, Apakah Dia Boleh Dihajikan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 19, 20231 min read
Ibunya Yang Tunarungu Meninggal Dunia Sebelum Menunaikan Haji, Apakah Dia Boleh Dihajikan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ibu seseorang meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji. Namun kondisinya (sebelum meninggal) adalah tunarungu (bisu dan tuli). Selain itu, ketika dia meninggal tidak diketahui apakah mengerjakan shalat atau tidak selama hidupnya? Saat saya tanyakan kepada ayah saya, dia menjawab, "Saya rasa dia melaksanakan salat." Akan tetapi, ayah saya tidak yakin. Sebab, dahulu orang-orang yang bekerja di tempat-tempat perdagangan tidak peduli dengan urusan agama karena mereka tidak mengetahui perintah dan larangan syariat. Kejadian ini berlangsung 40 tahun yang lalu. Saya mohon diberikan jawaban atas pertanyaan saya, apakah wanita tersebut wajib menunaikan haji sehingga saya boleh menghajikannya, ataukah tidak wajib baginya?
HomeRadioArtikelPodcast