Fiqih
Hukum Wanita Yang Suci Dari Haidnya Pada Waktu Antara Dzuhur Dan Ashar

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 12, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebagaimana diketahui bahwa wanita haid yang suci sebelum terbenam matahari wajib melaksanakan shalat Ashar dan Dzuhur, namun bagaimana hukumnya jika ia suci pada waktu antara Dzuhur dan Ashar, apakah wajib shalat Magrib atau tidak?