Fiqih

Hukum Shalat Yang Belum Pernah Dikerjakan Sejak Balig

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 14, 20231 min read
Hukum Shalat Yang Belum Pernah Dikerjakan Sejak Balig

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya informasikan kepada Anda bahwa saya belum pernah melaksanakan shalat sejak balig, dan sudah berlangsung hampir lima belas tahun. Setelah saya diberikan hidayah oleh Allah, saya pun mulai menunaikan shalat. Lalu, apa hukum shalat yang saya tinggalkan tersebut? Apakah masih menjadi beban saya, dan apakah shalat-shalat sunnah yang saya lakukan tidak dapat menutupinya? Jika saya harus meng-qadha shalat yang ditinggalkan tersebut, maka bagaimana cara pelaksanaannya?
HomeRadioArtikelPodcast