Fiqih

Hukum Shalat Musbil (Melabuhkan Kain Sarungnya Hingga Menutupi Mata Kaki)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 13, 20232 min read
Hukum Shalat Musbil (Melabuhkan Kain Sarungnya Hingga Menutupi Mata Kaki)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Jika seorang pria shalat dengan memakai (celana panjang sampai di bawah mata kaki) dan ia mengangkatnya pada saat shalat. Apakah hal itu termasuk dalam larangan meninggikan pakaian. Jika hal itu termasuk dalam larangan, jika ia tidak menyingsingkan atau meninggikan pakaiannya, berarti melabuhkan celananya (di bawah mata kaki) ketika shalat, apakah ia menyingsingkannya atau membiarkannya menutup mata kaki, dan bagaimana jika ia berpendapat bahwa yang diharamkan pada melabuhkan pakaian itu adalah jika tujuannya untuk keangkuhan? Apabila lengan baju pada dasarnya panjang, dan ketika sebelum shalat ia menggulung lengan bajunya dan apabila dia hendak shalat dia meninggikannya, apakah hal itu dilarang, dan apakah serban termasuk dalam makna pakaian hingga juga dilarang untuk menggulungnya?
HomeRadioArtikelPodcast