shalat
Hukum Shalat Berjamaah Pertama

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang pegawai di sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut memberi kami waktu satu jam untuk shalat dan makan siang, mulai jam 12.00 sampai jam 13.00, sedangkan iqamah ditetapkan pada jam 12.10.
Sebagian pegawai menunaikan shalat terlebih dahulu, namun sebagian besar dari mereka mendahulukan makan siang, sehingga mereka tertinggal shalat bersama jamaah pertama, lantas mereka mendirikan shalat jamaah kedua atau ketiga setelah selesai makan siang.
Pertanyaannya adalah: Apa hukum shalat bersama jamaah pertama? Apakah jamaah pertama wajib diikuti atau boleh meninggalkan jamaah tersebut dan mengikuti jamaah kedua? Dan apa hukum shalat bersama jamaah kedua? Apakah jamaah kedua mendapat pahala shalat berjamaah atau tidak?
Perlu saya sampaikan bahwa sebagian mereka yang menunda jamaah beralasan dengan beberapa hal, di antaranya adalah hadis, "Tidak sah shalat di hadapan makanan (yakni ketika makanan telah terhidang)", sehingga mereka memilih untuk menunaikan shalat bersama jamaah kedua. Juga karena setelah selesai shalat restoran tempat makan siang sangat ramai.