Fiqih

Hukum Pengobatan Dengan “al-Kayy” (Terapi Besi Panas)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 10, 20232 min read
Hukum Pengobatan Dengan “al-Kayy” (Terapi Besi Panas)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menemukan di beberapa buku agama keterangan bahwa hukum pengobatan dengan "al-Kayy" yang digunakan banyak orang untuk mengobati pasien adalah makruh. Tapi, para penulis buku tersebut tidak menyebutkan dalil yang menunjukkan hal itu. Padahal, pengobatan seperti itu sudah teruji manfaatnya bagi orang-orang yang sakit atas izin Allah. Mohon penjelasannya tentang hal ini berikut dengan dalil.
HomeRadioArtikelPodcast