Haji & Umrah
Hukum Orang Yang Meninggalkan Tawaf Wada

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami, saya, istri, putra, dan putri saya, telah diberi nikmat Allah bisa berangkat haji tahun ini. Kami telah melaksanakan seluruh ibadah haji kecuali tawaf terakhir, tawaf wada, karena kami menganggap tawaf wada bukan wajib haji, melainkan hanya sunah. Sesampainya di penginapan dan membaca buku-buku, kami mendapati bahwa tawaf wada termasuk wajib dalam ibadah haji, yang tidak dapat diganti kecuali dengan dam (denda menyembelih seekor kambing) atau puasa selama sepuluh hari tiga hari sewaktu haji dan tujuh hari ketika sudah pulang. Dam harus disembelih di Mekah pada hari-hari musim haji.
Pertanyaannya adalah: apakah yang harus kami lakukan hingga bisa menggugurkan kewajiban ini dan haji kami menjadi sempurna?" Perlu diketahui bahwa kami sudah melakukan tawaf ifadah pada tanggal dua belas Zulhijah dan kami sudah melempar tiga jamrah lalu kami meninggalkan Mekah di pagi hari tanggal tiga belas Zulhijah. Jika kami harus berpuasa, maka apa yang harus kami lakukan atas tiga hari puasa yang wajib dilakukan saat masih haji?