Fiqih
Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya pernah membaca di salah satu buku bahwa orang yang meninggalkan shalat dihukumi kafir, tidak boleh menikah dengan orang Islam, tidak boleh dikuburkan di perkuburan umat Islam, dan tidak boleh disalatkan ketika wafat.
Lalu, apakah orang yang sedang lalai terhadap ketaatan dan dalam kondisi durhaka kepada Allah hanya sementara, sama statusnya dengan orang yang melakukan perbuatan durhaka lainnya terhadap perintah agama?