Fiqih
Hukum Orang Memilih Masjid Tertentu Untuk Mengerjakan Shalat Tarawih

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 22, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebagian kaum Muslimin ada yang tidak mengerjakan shalat Jumat, salat Idul Fitri, Idul Adha, dan tarawih di masjid ini dan lebih memilih pergi ke masjid yang lain karena dua imam yang ada di masjid ini tidak memiliki pengetahuan tentang hadis-hadis Nabi dan tidak hafal al-Quran. Salah satunya yang orang Arab adalah guru bahasa Arab, sedangkan yang satunya lagi yang orang Turki adalah guru bahasa Turki. Apakah orang yang meninggalkan masjid ini dan pergi ke masjid yang lain berdosa?