Fiqih
Hukum Merayakan Hari Lahir Atau Tahun Baru Masehi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 21, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya ingin memberitahukan kepada Anda bahwa di depan salah satu gedung sebuah lembaga di Riyad ada sebuah panel (reklame) elektronik besar dan bertuliskan angka-angka berbahasa Inggris berwarna merah, dengan lebar sekitar empat meter dan tinggi dua meter, yang menunjukkan hitungan mundur dari sisa hari-hari terakhir tahun masehi 2000 hingga akhir tahun dan perayaan awal tahun baru masehi dan masuk milenium ketiga masehi.
Hari ini, saat saya mengirimkan Anda surat saya ini tanggal 2/7/1420 H, hitungan mundur tinggal 18 hari lagi dan panel tersebut disiapkan setelah berakhirnya delapan puluh satu hari untuk menunjuk angka tahun 2000 dengan empat buah lampu. Iklan ini merupakan semboyan dan kalender orang -orang Nasrani (Kristen) dan kalender mereka dan ikut serta bersama mereka dalam semboyan-semboyan mereka dan hari raya mereka.
Praktik ini sama dengan meninggalkan kalender Hijriah milik kaum Muslimin dan menyakiti perasaan mereka, memanfaatkan kelengahan para ulama dan ilmuwan, dan menyebarkan semboyan milik orang Kristen ini. Saya mohon jawaban Anda. Semoga Allah memberi Anda taufik dan mengarahkan orang yang memiliki kekuasaan (pemimpin) untuk menghapus papan reklame seperti ini. Menghapus hal seperti ini adalah suatu kegembiraan bagi kaum Muslimin. Semoga Allah selalu menjaga Anda.