Wakaf

Hukum Menulisi Mushaf Yang Diwakafkan Untuk Menerangkan Bahwa Mushaf Tersebut Merupakan Wakaf Lillahi Taala Yang Diperuntukkan Arwah Seseorang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 8, 20221 min read
Hukum Menulisi Mushaf Yang Diwakafkan Untuk Menerangkan Bahwa Mushaf Tersebut Merupakan Wakaf Lillahi Taala Yang Diperuntukkan Arwah Seseorang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ayah saya meninggal semenjak sepuluh tahun yang lalu. Saya bersedekah yang diperuntukkan beliau, seperti membeli beberapa mushaf dan meletakkannya di beberapa masjid yang membutuhkan di kampung saya. Hanya saja mushaf tersebut saya stempel dengan tulisan "Wakaf yang diperuntukan Arwah Almarhum Muhammad Muhamamd Faraj". Bagaimana pandangan agama mengenai hal tersebut? Apakah ini haram atau dibolehkan? Ataukah saya cukup menuliskan "Wakaf lillahi" saja, atau saya membiarkannya kosong? Mohon kami diberi penjelasan tentang cara terbaik dan benar dalam masalah seperti ini; semoga Allah merahmati Anda.
HomeRadioArtikelPodcast