Fiqih
Hukum Meninggalkan Shalat Fardu Karena Malas, Dengan Tetap Mengakui Kewajibannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 14, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apa hukum orang yang meninggalkan salah satu salat fardu misalnya shalat subuh sementara dia masih mengakui bahwa shalat itu hukumnya wajib, dan meninggalkannya hanya karena malas?
Apakah orang tersebut memperoleh pahala atas empat shalat lain yang dia lakukan, dan hanya mendapat siksa atas satu shalat yang dia tinggalkan?
Apakah dia juga mendapat pahala atas amal ibadah lain yang dia lakukan, seperti berbakti pada orang tua, menyambung silaturrahim, dan kebaikan lainnya?