Aqidah
Hukum Menasabkan Anak Temuan Kepada Orang Yang Mengadopsinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 7, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kami paparkan kepada Anda bahwa salah seorang kerabat kami paman Hamd telah mengadopsi seorang anak temuan berkelamin laki-laki. Dia mengasuh, mendidik dan memperlakukan dengan baik anak itu. Melalui sebuah ijtihad dan didorong oleh rasa kasih sayang, dia menamai anak itu dengan nama Y H Sy. Lalu paman yang mengadopsi ini meninggal dunia di daerah Az-Zubair dan tidak memiliki anak yang mewarisi hartanya.
Si anak temuan sudah balig dan kuliah di Institut Tehnik Azh-Zhahran. Keluarga sudah berembuk untuk melakukan perubahan nama anak temuan ini. Sebagian mereka berpendapat untuk melakukan perubahan namanya dan sebagian yang lain tidak mempedulikan. Karena takut akan terjadi pencampuradukan nasab dan kesalahan dalam pembagian warisan, maka saya meminta fatwa tentang hukum agama mengenai hal tersebut; sehingga kami bisa berjalan sesuai fatwa.