Fiqih

Hukum Membuang Makanan Layak Konsumsi Ke Tempat Sampah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 20, 20231 min read
Hukum Membuang Makanan Layak Konsumsi Ke Tempat Sampah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Terkadang seseorang membuang sampah dari dalam rumah, termasuk makanan. Ketika petugas kebersihan datang untuk mengambil sampah, mereka juga mengumpulkan makanan-makanan tersebut yang mungkin telah terkontaminasi najis. Apa saran Anda untuk warga dan petugas pemerintah kota? Kami berharap Anda dapat mengirimkan jawaban ini kepada mereka. Semoga Allah menjaga Anda dan menjadikan Anda bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin.
HomeRadioArtikelPodcast