Aqidah
Hukum Memberi Hibah Kepada Lembaga Sosial Saat Pemberi Masih Hidup

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah seorang pekerja sosial yang menjalani aktivitas pelayanan masyarakat pedesaan dan perkotaan. Atas dasar itu, saya berinisiatif untuk melakukan hal berikut:
1. Menghibahkan sebagian harta warisan saya -- baik dalam bentuk barang atau uang tunai dari penjualan aset -- kepada lembaga resmi di daerah saya yang merawat para penyandang cacat. Bantuan itu untuk meringankan para relawan dalam menangani kelompok yang telah Allah takdirkan memiliki kekurangan dalam hidup. Hibah ini akan dituangkan dalam sebuah kontrak atau sertifikat yang terdaftar secara hukum.
2. Menghibahkan sebagian uang tunai kepada Kementerian Sosial Mesir untuk membuat Balai Latihan Kerja di desa asal bapak saya untuk menyediakan pelayanan di sana. Prioritas untuk peserta kegiatan ini adalah kerabat saya dan keturunan mereka yang mau mengikutinya.
3. Menabung sebagian harta ini sebagai bekal hidup saya di hari tua dan ketika sakit.
Pertanyaan saya,
(1) Apakah perbuatan ini diperbolehkan mengingat bahwa sayalah yang mengatur penggunaan harta itu selama saya hidup? Hibah ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat harta tersebut bagi orang-orang yang membutuhkan.
(2) Adapun bagian yang saya simpan untuk hari tua, saya niatkan sebagai harta peninggalan bagi ahli waris jika suatu saat saya meninggal dunia.
Saya mengharapkan fatwa atas hal ini. Terima kasih.