Fiqih
Hukum Membaca Al-Qur’an Dengan Seni Irama Di Malam-malam Ramadhan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya seorang qari (ahli seni baca Al-Qur'an). Di sepanjang malam-malam Ramadan saya membaca Al-Qur'an dengan upah tidak lebih dari dua puluh Pound Mesir semalam. Sebagian kawan mengatakan bahwa membaca Al-Qur'an seperti itu hukumnya haram dan upahnya juga haram.
Alasannya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
أقرءوا القرآن ولا تستكثروا به ولا تأكلوا به
"Bacalah Al-Qur'an dan janganlah kalian memperbanyak harta dengannya. Janganlah kalian mencari makan dengannya."
1. Apa hukum tindakan seperti itu menurut agama?
2. Apakah hadis ini sahih?
3. Apa hukum membaca Al-Qur'an dengan syarat harus diberi upah?
4. Apa hukum membaca Al-Qur'an dengan seni irama pada malam-malam Ramadan? Apakah qarinya juga berdosa?