Fiqih

Hukum Membaca Al-Qur’an Dengan Seni Irama Di Malam-malam Ramadhan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 4, 20231 min read
Hukum Membaca Al-Qur’an Dengan Seni Irama Di Malam-malam Ramadhan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang qari (ahli seni baca Al-Qur'an). Di sepanjang malam-malam Ramadan saya membaca Al-Qur'an dengan upah tidak lebih dari dua puluh Pound Mesir semalam. Sebagian kawan mengatakan bahwa membaca Al-Qur'an seperti itu hukumnya haram dan upahnya juga haram. Alasannya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,
أقرءوا القرآن ولا تستكثروا به ولا تأكلوا به
"Bacalah Al-Qur'an dan janganlah kalian memperbanyak harta dengannya. Janganlah kalian mencari makan dengannya." 1. Apa hukum tindakan seperti itu menurut agama? 2. Apakah hadis ini sahih? 3. Apa hukum membaca Al-Qur'an dengan syarat harus diberi upah? 4. Apa hukum membaca Al-Qur'an dengan seni irama pada malam-malam Ramadan? Apakah qarinya juga berdosa?
HomeRadioArtikelPodcast