Fiqih

Hukum Jarum Suntik Pada Pembuluh Darah Dan Berbuka Mengikuti Rukyat Hilal Negeri Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 18, 20221 min read
Hukum Jarum Suntik Pada Pembuluh Darah Dan Berbuka Mengikuti Rukyat Hilal Negeri Lain

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Yang bersangkutan berada di Mesir pada akhir Ramadan tahun 95 H. Ketika itu, Mesir mengikuti rukyat Kuwait dalam penentuan Idul Fitri, yaitu sebelum Saudi dan Qatar dalam rentang satu hari. Dia juga berhari raya mengikuti Mesir (padahal penanya adalah warga Arab Saudi - ed.). Dia menanyakan apakah wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Dia juga bertanya mengenai jarum suntik, apakah membatalkan puasa ketika digunakan?
HomeRadioArtikelPodcast