Fiqih

Hukum Haji

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 29, 20221 min read
Hukum Haji

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sekelompok orang tertentu mengatakan bahwa haji itu cukup di pintu-pintu rumah mereka. Mereka ini menambahkan, bahwa orang-orang yang pergi ke tanah suci itu akan kembali dalam keadaan hati yang kosong dari kasih sayang, bahkan hatinya amat keras. Kelompok manusia dengan paham seperti ini mayoritas sebenarnya mampu menunaikan haji, namun tidak mau menunaikannya. Bagaimana hukum orang yang berpaham demikian? Apakah orang tersebut terkena ayat Alquran (yaitu surat Muhammad, ayat 9) yang disebutkan dalam pembatal keislaman yang kelima (seperti dalam buku "Nawaqidh al-Islam (Pembatal Keislaman)")?
HomeRadioArtikelPodcast