Haji & Umrah
Hijab Wanita Dalam Ibadah Haji

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya dan ibu saya pergi menunaikan kewajiban haji pada tahun 1413 H. Usia ibu ketika itu sekitar enam puluh lima tahun. Kami ditemani oleh dua orang paman dari ayah mertua saya, sedangkan antara ayah mertua dan mereka berdua bukan kerabat langsung.
Bersama kami juga ada ipar saya (suami dari saudara perempuan istri saya). Kami berada di satu tempat, yakni tinggal dalam satu tenda bersama-sama, sementara ibu dan saudara perempuan istri saya tidak berhijab di hadapan para laki-laki tersebut karena keduanya tidak mengetahui hukumnya.
Syaikh yang terhormat, saya perlu menanyakan tentang haji ibu saya, apakah sah atau tidak?Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Apakah haji saudara perempuan istri saya juga sah, ataukah tidak?