Fiqih
Hijab Wanita

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada jilbab wanita terbuka dari depan dengan kancing yang di Arab Saudi dinamakan "al-Kab". Apakah memakai "al-Kab" tersebut berarti telah menjaga kesucian sebagaimana diperintahkan syariat?
Demikian juga abaya khas Saudi (jenis jubah berwarna hitam) yang terbuka dari depan, apa hukum memakainya? Karena yang saya tahu dari salah seorang kawan wanita bahwa abaya yang terbuka dengan kancing dari depan haram memakainya. Apakah pendapat ini benar?