Aqidah
Hibah Dari Ayah Yang Masih Hidup Kepada Anak-anaknya Harus Mengikuti Aturan Syariat Bahwa Anak Lelaki Mendapat Dua Kali Lipat Bagian Anak Perempuan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 20, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya membeli sebidang tanah secara kredit dan akan didirikan bangunan di atasnya. Tanah itu saya peruntukkan bagi anak-anak saya, lelaki dan perempuan, dengan pembagian yang merata. Saya telah membayar uang muka dan--dengan izin Allah--akan melunasi sisanya secara kredit sebagai hibah saya untuk anak-anak saya. Pertanyaan, apakah anak laki-laki wajib mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan? Ataukah kaidah ini hanya terbatas pada harta warisan, dan tidak berlaku dalam hibah dimana pemberinya masih hidup?