wasiat

Hasil Pengembangan Dari Sepertiga Diinfakkan Kepada Anak-anak Yang Membutuhkan Untuk Menutupi Keperluannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 19, 20221 min read
Hasil Pengembangan Dari Sepertiga Diinfakkan Kepada Anak-anak Yang Membutuhkan Untuk Menutupi Keperluannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
etelah mempelajari permasalahan yang diajukan penanya, Komite Fatwa dan Wasiat menyimpulkannya sebagai berikut, yaitu: Ayahnya meninggalkan ahli waris, di antaranya tiga anak lelaki dan dua anak perempuan yang semuanya masih kecil. Jumlah keseluruhan bagian mereka dari harta warisan itu adalah seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rial, tetapi hak mereka itu tertahan pada sebidang tanah yang ada di kota Riyadh. Dan sepertiga harta almarhum telah digunakan untuk membangun sebuah toko di kota Riyadh lalu disewakan dengan harga tiga belas ribu rial. Apakah kelebihan dari sewaan itu diberikan kepada anak lelaki dan perempuan yang belum balig, atau kepada semua anak baik yang kecil maupun yang besar sesuai bagian warisan mereka? Setelah menelaah lampiran salinan surat wasiat dan sertifikat yang datang dari hakim al-Arthawiyah yang bertanggal 26/11/1373, di situ tertulis: Jika salah seorang anaknya membutuhkan, dan yang lain setuju memberikan hasil pendapatan tersebut kepadanya untuk mecukupi kebutuhan bahan pangan maka itu lebih utama ketimbang berkurban. Sekian.
HomeRadioArtikelPodcast