Fiqih
Haruskah Seseorang Mengqadha Shalat Yang Pernah Dia Tinggalkan Utuk Masa Tertentu?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang pernah melakukan salat sebelumnya. Namun kemudian dia tidak menjalankannya selama satu atau dua bulan, atau bahkan lebih.
Akan tetapi Allah Ta'ala masih memberikan hidayah kepadanya untuk kembali ke jalan yang benar. Apakah orang seperti ini wajib melaksanakan qadha (mengganti) shalat yang ditinggalkan?