Fiqih
Harta Yang Ditabung Dan Tahun Yang Menjadi Standar Dalam Penghitungan Zakat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 31, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki uang di sebuah bank Islam. Sebagian dari uang saya tersebut saya masukkan ke dalam rekening tabungan biasa dan sebagian lainnya ke dalam rekening deposito. Ketika pembagian laba deposito, laba tersebut dimasukkan ke dalam rekening tabungan biasa.
Pertanyaannya, apakah zakat harus dikeluarkan dari tabungan biasa saja atau dari keduanya, dan bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? Dan apakah wajib menggunakan bulan Arab (Qamariyah) sebagai standar dalam penghitungan haul dalam zakat? Mengingat saya selalu mengeluarkan zakat di setiap akhir tahun Masehi, karena bank Islam membagikan labanya pada akhir tahun Masehi.