Aqidah

Harta Yang Dimiliki Dan Diperoleh Seorang Anak Dari Usahanya Sendiri Adalah Khusus Untuknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 21, 20222 min read
Harta Yang Dimiliki Dan Diperoleh Seorang Anak Dari Usahanya Sendiri Adalah Khusus Untuknya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki lima orang anak lelaki; empat di antaranya saudara kandung, dan satu lagi dari ibu yang berbeda. Pada tahun 1380 H, anak yang berbeda ibu tersebut meminta untuk hidup mandiri dengan penghasilannya dan saya mengizinkannya. Sedangkan empat anak yang lain kondisinya sebagai berikut: Salah satu dari mereka hanya mendapat penghasilan dari lembaga pendidikan dan belum mencukupi kebutuhannya sendiri. Yang kedua sudah mulai bekerja sejak kurang lebih tiga tahun, dan dia memiliki penghasilan yang cukup untuk dirinya sendiri. Yang ketiga sudah bekerja dan berpenghasilan sejak tujuh tahun lalu, kadang dia punya uang dan kerapkali juga berutang. Yang keempat--anak sulung saya--membantu saya sejak tahun 1380 H. Saya telah membeli sebuah rumah di Riyadh, yang harga pembeliannya dilunasi dari pendapatan saya dan anak sulung saya. Dia juga telah membeli sebidang tanah di Riyadh, setengahnya dia bayar dari hasil usahanya menjual tanah, dan setengah sisanya dia lunasi dari pendapatan kami. Dia juga membeli sebuah pabrik dengan meminjam uang dari salah seorang temannya, kemudian pabrik tersebut dijualnya kembali dan dia mendapat untung. Yang mulia, saya berharap Anda berkenan memberikan penjelasan hukum syar'i terkait hal berikut: 1. Apakah semua anak-anak saya punya bagian terhadap rumah tersebut atau hanya anak sulung saya saja karena dia yang membantu saya melunasi pembayarannya? 2. Apakah uang dan harta yang mereka miliki memang khusus bagi mereka atau saya boleh mengambil sebagian, atau bahkan semuanya menjadi milik saya sehingga saya boleh menuntut mereka? Berdasarkan pengamatan saya, keadaan ekonomi kami tidak pernah berubah sejak tahun 1380 H itu sampai sekarang. Perlu diketahui bahwa kami tinggal bersama dalam satu rumah, dan harta yang sekarang mereka miliki memang mereka dapatkan dari usaha mereka sendiri, tanpa menjual sedikit pun barang-barang milik saya yang saya peroleh pada saat mereka belum berpenghasilan. Penghasilan saya saat ini sudah mencukupi keperluan saya. Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast