Fiqih
Harta Yang Dikumpulkan Untuk Menikah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki mempunyai sejumlah uang dan telah melewati haul, namun sebenarnya dia mengumpulkan uang ini untuk menikah. Apakah dia wajib menzakatinya?