Fiqih
Harta Yang Dikumpulkan Dan Telah Berlalu Satu Haul

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang mengumpulkan sejumlah uang dari hasil usahanya sendiri. Secara keseluruhan uang tersebut telah berlalu satu haul, namun dia menginvestasikannya untuk mendapatkan keuntungan. Dia bertanya, apakah uang tersebut wajib dizakati?