Fiqih

Harta Yang Dikumpulkan Dan Telah Berlalu Satu Haul

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 4, 20221 min read
Harta Yang Dikumpulkan Dan Telah Berlalu Satu Haul

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang mengumpulkan sejumlah uang dari hasil usahanya sendiri. Secara keseluruhan uang tersebut telah berlalu satu haul, namun dia menginvestasikannya untuk mendapatkan keuntungan. Dia bertanya, apakah uang tersebut wajib dizakati?
HomeRadioArtikelPodcast