pernikahan
Haram Bagi Wanita Yang Telah Masuk Islam Untuk Tetap Hidup Bersama Orang Kafir

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 29, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sejumlah wanita datang ke kantor kami untuk mengikrarkan keislaman mereka. Mereka merupakan istri dari suami yang non-muslim. Seperti yang telah diketahui bahwa keberadaan seorang istri muslimah bersama suaminya yang kafir adalah haram.
Apakah masalah ini harus diberitahukan kepada para perempuan itu sebelum mereka mengucapkan syahadat, ataukah setelahnya? Mengingat, pemberitahuan masalah ini kepada mereka mungkin dapat menyebabkan keraguan mereka untuk menerima Islam atau bahkan murtad dari Islam sesaat setelah diberitahu masalah ini.
Apa pendapat syariat mengenai seseorang yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak boleh diberitahukan kepada mereka sama sekali, atau ditunda hingga keislaman mereka telah baik? Argumen pendapat ini adalah bahwa keberadaan seorang muslimah bersama suami yang non-muslim adalah haram, tetapi kemurtadan atau penolakannya terhadap Islam adalah kafir.
Maksudnya, jika ada dua keburukan sekaligus, maka pilihan yang harus diambil adalah yang dianggap paling ringan, dimana dalam hal ini membiarkan perempuan muslimah itu bersama suaminya yang kafir.
Tujuannya agar para wanita tersebut terjaga dari kemurtadan atau tidak berpaling dari menerima Islam. Saya berharap Anda dapat menjelaskan hukum syariat dalam masalah ini.