pernikahan
Hak Istri Baru Untuk Diinapi Suami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang lelaki yang menikah dengan seorang wanita, kemudian lelaki itu pergi ke negara lain dan menetap di sana, sampai akhirnya dia menikah lagi dengan wanita lain namun dia tidak memboyong istri pertamanya, malah tinggal di rumah istri keduanya selama beberapa bulan, baru kemudian pulang ke rumah istri pertamanya apakah lelaki itu harus mengganti jatah menginap untuk istri pertamanya ataukah langsung mulai dengan pembagian jatah?