Fiqih
Hajinya Para Pembantu Wanita Dengan Penyelenggara Haji Tanpa Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 12, 2022•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanya milik Allah semata. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi (Muhammad) yang tidak ada nabi setelah beliau, dan selanjutnya.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mempelajari pertanyaan yang diajukan kepada Yang Mulia Mufti Agung oleh Menteri Urusan Haji, dan mengacu kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Senior Ulama nomor 2313 tanggal 9/6/1415 H. Beliau mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Saya beritahukan kepada Anda bahwa saya menerima surat dari Ketua Umum Komite Amar Ma'ruf dan Nahi Mungkar nomor (6531/9) tanggal 26/11/1414 teksnya terlampir intinya adalah kegiatan lembaga yang memberikan kemudahan bagi para pembantu wanita dan yang sejenisnya tanpa adanya mahram mereka.
Dan bahwasanya kegiatan yang dilakukan penyelenggara ini menyalahi syariat yang lurus yang melarang perempuan bepergian tanpa mahram. Dan beliau meminta agar penyelenggara itu dilarang membawa wanita tanpa mahram.
Kami telah memberikan jawaban kepada beliau dengan surat nomor (6313/414/B/E) tertanggal 4/12/1414 H, bahwasanya telah dilakukan pengarahan terhadap pihak-pihak yang berwenang untuk melantik perusahaan pengelola lembaga haji bagi penduduk setempat yang mendapatkan izin untuk memberikan pelayanan agar memperhatikan hal yang beliau sampaikan tertanggal 13/4/1415.
Perwakilan kementrian menyampaikan surat dengan nomor (2505/1/17) yang berisikan bahwa beberapa lembaga haji bagi warga setempat mendirikan kemah khusus untuk perempuan yang datang melaksanakan haji dari dalam Kerajaan Arab Saudi tanpa mahram.
Berpegang dengan fatwa ini berarti melarang kaum perempuan yang datang untuk bekerja di Kerajaan Arab Saudi menunaikan haji tanpa mahram. Mayoritas mereka menetap di Kerajaan Arab Saudi dan bekerja di sana sejak beberapa tahun dan menunggu kesempatan ini untuk menunaikan haji.
Sebagian mereka menunaikan haji dengan majikannya dan sebagian yang lain dengan lembaga yang ada dalam Kerajaan Arab Saudi. Beliau merujuk ke sebagian ahli fikih yang membolehkan perempuan bepergian tanpa mahram jika mereka berada dalam rombongan dan keamanan terjamin selama mereka dalam perjalanan dan menetap.
Untuk menghindari keheranan dan pertanyaan dari sebagian negara-negara Islam tentang pelarangan ini kami ingin mengetahui pandangan Anda dalam masalah ini. Saya berharap Anda berkenan mengemukakan pendapat Anda. Semoga Allah menunjuki Anda pendapat yang benar.