Fiqih
Haji Orang Kafir

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 29, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah orang yang pernah menunaikan ibadah haji kemudian setelah itu berzina dan menyepelekan urusan salat; kadang salat kadang tidak, kemudian setelah itu dia bertobat, apakah haji yang dulu ditunaikan itu sudah cukup baginya atau dia mesti mengulanginya lagi?