Aqidah
Hadiah Yang Diterima Menjadi Hak Milik Penuh Orang Yang Menerimanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 18, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang memberikan seekor induk kambing kepada orang lain sebagai hadiah. Kambing itu pun menjadi banyak dan terus bertambah, hingga menjadi sekawanan. Orang yang diberi hadiah itu terus menyedekahkan, menyembelih, dan menghadiahkan anak-anak yang dilahirkan kambing itu.
Namun dia mendengar bahwa pahala dari hadiah dan sedekah tersebut akan diperoleh oleh orang yang memberikan induk kambing itu kepadanya, sedangkan dia sendiri tidak mendapatkan pahala apa-apa. Apakah ini benar? Apa pandangan Anda tentang hal ini, mengingat bahwa jumlah kambing tersebut sudah semakin banyak?
Pemiliknya saat ini sudah mulai menjual dan menjadikannya hewan kurban karena kambing-kambing itu dianggap sudah milik pribadi dan telah dihadiahkan untuknya bertahun-tahun silam. Mohon penjelasan atas hal ini. Semoga Allah membalas Anda semua dengan ganjaran yang lebih baik.